Syarat Pencairan JHT JAMSOSTEK Hilang, Begini Solusinya


KIM Kiarapedes Mantes
- Masih banyak orang kebingungan dalam mengurusi pencairan 
jaminan hari tua (JHT) Jamsostek, apalagi salah satu persyaratannya hilang.

Lantas bagaimana untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) Jamsostek di kantor BPJS-Ketenagakerjaan (BPJS-TK? Beginilah cara mudah untuk mencairkan JHT tersebut.

Menurut pihak BPJS-Keternagakerjaan Purwakarta syaratnya adalah pemohon itu datang langsung ke kantor.

Astri Mahardhika CS BPJS-TK Purwakarta, Kanwil Jabar, ketika di temui di tempat kerjanya mengatakan, apabila ada yang kehilangan salah satu persyaratan JHT maka orang tersebut tetap bisa dicairkan asalkan jelas.

"Dana JHT Jamsostek tersebut tetap bisa dicairkan dengan mengisi form permohonan surat keterangan di isi oleh si pemohon dan tidak dapat diwakilkan," terang Astri Mahardhika ditemui di kantornya.

Astri menambahkan, surat pernyataan yang disediakan oleh kantornya di bubuhi tanda tangan di atas materai Rp10 ribu saja.

"Setelah surat pernyataan dari pemohon diisi dengan kelengkapan persyaratan dan administrasi maka bisa dipercepat pencairannya," ucap dia.

Sebagai penutup, untuk kebutuhan informasi bagi yang ingin meminta keterangan dapat menghubungi call center 175.

Media KIM Kecamatan Kiarapedes


Berita ini telah tayang di Media KIM Kabupaten Purwakarta dengan judul: Syarat Pencairan JHT JAMSOSTEK Hilang? 'Don't Worry', Begini Solusinya